Ahok Protes Pencoretan Anggaran Transportasi Untuk PNS di APBD


       Pencoretan tunjangan transportasi untuk PNS dalam APBD 2015 oleh Mendagri mengundang protes dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut dia, pemberian tunjangan transportasi kepada PNS lebih hemat anggaran dibanding memberikan kendaraan dinas.
       “Soal transportasi bisa kami perdebatkan, memang tidak ada nomenklaturnya. Kalau kami beli mobil ditambah uang servis dibandingkan dengan kami beri mentah (uang tunai) saja, kami bisa untung Rp 200 miliaran lebih lho,” kata Basuki, di Balai Kota, Senin (16/3/2015).
       Apabila memberi kendaraan dinas bagi PNS DKI, pemerintah juga harus menanggung asuransi, biaya servis, dan lainnya. Sementara itu, jika diberi tunjangannya saja, pemerintah tidak akan menanggung biaya asuransi dan lain-lain. Terlebih lagi, banyak PNS DKI atau pejabat eselon yang tidak menggunakan kendaraan dinasnya.
       Contohnya ialah Asisten Sekda Bidang Keuangan DKI Andi Baso Mappapoleonro yang menggunakan fasilitas kereta rel listrik (KRL) dari rumahnya di Bogor menuju Balai Kota.
“Makanya, kami tawarin mau ambil uang atau kendaraan dinas. Kalau mobilnya nganggur, kami abisin duit Rp 10 juta lebih tiap bulannya. Cuma kan ini sebuah terobosan yang belum siap aturannya. Kalau kami kasih dia (PNS) mentahnya, dia dan pemerintah untung,” kata Basuki.
       Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono menjelaskan, tunjangan transportasi yang dicoret Kemendagri dialokasikan ke dalam belanja modal. Dengan kebijakan ini, nantinya tidak semua pejabat akan mendapatkan mobil dinas. Hanya pejabat eselon II dan I yang mendapat fasilitas mobil dinas. “Pokoknya kami ikuti aturan Kemendagri,” kata Heru.
       Selain tunjangan transportasi, Kemendagri juga mengoreksi mata anggaran lain, seperti penambahan belanja modal, nilai tunjangan kinerja daerah (TKD), serta anggaran penanggulangan banjir. Untuk program terakhir ini, Kemendagri mengimbau Pemprov DKI untuk meningkatkan anggaran penanggulangan banjir.
       “Anggaran operasional wali kota dan belanja operasional dinas juga dicoret karena dianggap untuk (kepentingan) pribadi. Anggaran itu dialihkan menjadi belanja peningkatan pelayanan kantor,” kata Heru.
       Sejak Agustus 2014 lalu, kendaraan dinas untuk PNS DKI diganti menjadi tunjangan operasional. Sebagai gantinya, kendaraan dinas PNS ditarik. Aturan tersebut berdasarkan peraturan gubernur (pergub) yang ditandatangani oleh Joko Widodo
       PNS diberikan pilihan untuk menerima tunjangan kendaraan atau menggunakan kendaraan operasional. Adapun besaran tunjangan kendaraan operasional pada PNS DKI bervariasi. Misalnya, pejabat eselon IV setingkat kepala seksi, kepala sub bagian, dan lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta.
           Pejabat eselon III setingkat kepala bagian, camat, dan kepala suku dinas memperoleh Rp 7,5 juta. Sementara itu, pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kepala biro, dan wali kota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan. PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.(beritaprima.com)

0 comments:

Post a Comment